izinSiMBG.com :: Jasa Urus IUJP Dengan Cepat

Konsultan IUJP Profesional Berpengalaman

Mau Buat IUJP? Tapi Bingung Bagaimana Caranya? Percayakan saja pada kami. Karena kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang konsultan selama lebih dari 10 tahun yang telah melayani kepengurusan berbagai perizinan termasuk IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan.

Jasa Pengurusan IUJP izinSiMBG.com

IUJP / Izin Usaha Jasa Pertambangan diberikan kepada badan usaha pertambangan yang melakukan kegiatan usaha Jasa Pertambangan dan merupakan salah satu bentuk perizinan yang diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan untuk menunjang suatu kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP atau IUPK.

Bagi anda yang hendak mengurus IUJP, namun terkendala waktu karena jadwal aktifitas yang padat. Jangan ragu untuk menghubungi kami kapan saja, serahkan pengurusan tersebut pada kami sekarang juga. Sehingga Anda akan memiliki banyak waktu luang bersama keluarga dan dapat tetap fokus dalam mengelola bisnis utama Anda.

  • Peraturan Menteri ESDM No. 34 Tahun 2017 “Tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral & Batubara”
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara
  1. Tentukan Bidang & Subbidang yang akan dijalankan (lihat tabel di bawah)
  2. Legalitas Perusahaan
  3. Identitas Para Pemegang Saham & Pengurus Perusahaan
  4. Memiliki peralatan utama & pendukung kerja
  5. Izin Dasar & Izin Operasional sesuai bidang pekerjaan masih valid, jika izin tersebut ada yang sudah habis masa berlakunya, kami bantu perpanjangannya
  6. Dan Kelengkapan Administrasi lainnya
  1. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.

  2. IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia.

  3. IUJP diberikan oleh Gubernur kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan

  4. IUJP diberikan oleh Bupati/ Walikota kepada Pelaku Usaha Jasa Pertambangan untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah Kabupaten/Kota  yang bersangkutan.

  5. IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya habis sebelum 5 (lima) tahun, maka jangka waktu IUJP  yang akan diberikan sesuai  referensi izin usaha tersebut.

  6. Permohonan perpanjangan IUJP harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
    IUJP yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain

  7. Pelaku Usaha Jasa Pertambangan dapat melakukan perubahan IUJP jika terjadi perubahan pada Klasifikasi, dan / atau Kualifikasi

  8. Permohonan perubahan IUJP tersebut dapat diterbitkan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP 

  9. IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk.

  1. Mengutamakan produk dalam negeri;
  2. Mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
  3. Mengutamakan tenaga kerja lokal;
  4. Melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
  5. Menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUJP  kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
  6. Melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. Mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
  8. Melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan 
  10. Menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP 

Keuntungan Menggunakan Konsultan atau Jasa Perizinan

Selain bisa membantu Anda dalam mengurus pembuatan perizinan. Anda juga akan memperoleh keuntungan lain seperti:

Kenapa Harus Mempercayakan Pada Konsultan izinSiMBG.com

Kami memiliki Tim berpengalaman sehingga banyak perusahaan dan perorangan yang menggunakan jasa kami untuk mengurus berbagai legalitas perizinan mereka.

Proses Cepat

Konsultan ahli dalam bidangnya mampu mengurus perizinan secara cepat.

Dokumen Resmi
Pengurusan perizinan secara legal, sehingga dokumen yang didapatkan Resmi.
Online 24 Jam

Layanan terbuka 24 jam. Kapanpun Anda butuhkan kami siap membantu Anda.

Harga Terbaik

Biaya pengurusan izin sangat terjangkau, maka Anda tak perlu kawatir lagi.

Mau Urus IUJP Secara Resmi Hasil Cepat?

Konsultasikan pada kami terkait perizinan yang Anda butuhkan. Tim kami dengan senang hati akan membantu Anda.

Phone: 085786595661

izinSiMBG.com siap membantu Anda membantu menyelesaikan Segala perizinan dan kelengkapannya.

Sampai kapan Anda menunggu? jangan tunda waktu lagi, karena kelengkapan izin adalah sebagai legalitas perusahaan agar tidak jadi masalah di masa mendatang.

8,364

Projects Selesai

100%

Kepuasan Klien