Dalam sektor pertambangan Indonesia, perusahaan yang ingin menyediakan layanan penunjang minerba (mineral dan batubara) wajib mengurus dan memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Artikel ini akan mengupas tuntas syarat terbaru, prosedur, hingga klasifikasi bidang usaha dalam IUJP agar bisnis Anda tetap patuh regulasi.

Pemerintah menerbitkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kepada perusahaan jasa pertambangan untuk menjalankan kegiatan usaha jasa penunjang yang berkaitan dengan tahapan kegiatan pertambangan.
Selanjutnya, pemerintah mengelompokkan jasa pertambangan berdasarkan regulasi terbaru ke dalam beberapa bidang berikut:
Konsultasi, Perencanaan, dan Pelaksanaan: Meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi pertambangan, hingga reklamasi dan pascatambang.
Pengujian Teknis: Terkait laboratorium dan analisis kimia/fisika batuan atau mineral.
Untuk mendapatkan IUJP, perusahaan harus memenuhi dua aspek utama: Persyaratan Administratif dan Persyaratan Teknis.
Profil Perusahaan: Mencakup struktur organisasi dan daftar pemegang saham.
NPWP Perusahaan: Beserta Surat Keterangan Fiskal (SKF) terbaru.
Surat Pernatyaan: Pakta integritas dan surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan lingkungan dan K3.
Kontrak Kerja (Opsional/Pendukung): Bukti kerja sama atau Letter of Intent (LoI) dengan perusahaan pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) jika ada.
Saat ini, perusahaan mengajukan IUJP secara terintegrasi melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach).
Verifikasi oleh Instansi Terkait: Dokumen akan diverifikasi oleh Kementerian ESDM atau Dinas ESDM Provinsi (tergantung kewenangan dan skala usaha).
Legalitas Operasional: Menghindari sanksi administratif hingga penghentian paksa kegiatan usaha oleh inspektur tambang.
Syarat Tender: Hampir semua perusahaan tambang besar (Holders of IUP/IUPK) mewajibkan vendor mereka memiliki IUJP sebagai syarat administrasi tender.
Perusahaan perlu mencocokkan kode KBLI pada NIB dengan bidang jasa pertambangan yang akan diajukan agar proses pengurusan IUJP berjalan lebih cepat dan mudah. Perusahaan juga harus memastikan kode KBLI tersebut termasuk dalam kategori “Jasa Pertambangan” sehingga pengajuan izin usaha dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Anda merasa proses birokrasi ini cukup rumit, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan legalitas pertambangan agar tim ahli membantu memeriksa setiap detail dokumen dan mencegah revisi yang membuang waktu.
Disclaimer: Kementerian ESDM mengatur serta memperbarui ketentuan IUJP mengikuti perkembangan regulasi yang berlaku. Perusahaan harus memeriksa portal resmi OSS atau Minerba secara rutin agar selalu memperoleh informasi terbaru mengenai persyaratan dan kebijakan perizinan.
mau urus IUJP tanpa ribet segera hubungi konsultan jasa urus IUJP